BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam praktek bisnis, keberadaan dokumen elektronik ini menjadi satu konsekuensi dengan perkembangan teknologi. Amerika Serikat telah mengakui dokumen elektronik yang dihasilkan dalam praktek bisnis. Sejak Januari 2001, Divisi Tindak Pidana Komputer dan Hak Milik Intelektual Departemen Kehakiman Amerika telah membuat kebijakan khusus yang berkaitan dengan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Ditegaskan, jika suatu praktek bisnis yang menggunakan perangkat elektronik (komputer) dalam kegiatan bisnis, maka tidak ada satu alasan untuk menyetarakan dengan tulisan asli. Cakupannya begitu luas, seperti persetujuan, rekaman, kompilasi data dalam berbagai bentuk. Termasuk, undang-undang, opini dan hasil diagnosa yang dihasilkan pada waktu transaksi itu dibuat atau yang dihasilkan melalui pertukaran informasi dengan menggunakan komputer.
Semua bukti tadi diakui secara hukum setelah mendengarkan pendapat (keterangan) seorang ahli atau kustodian (dalam pasar modal). Dokumen tersebut juga bisa diakui tanpa adanya keterangan, jika sebelumnya telah ada sertifikasi terhadap metode bisnis tersebut. Cara di atas disebut sebagai pengakuan yang didasarkan atas kemampuan komputer untuk menyimpan data (computer storage). Pengakuan tersebut sering digunakan dalam praktek bisnis maupun non-bisnis untuk menyetarakan dokumen elektronik dengan dokumen konvensional.
Masalah pengakuan data elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring dengan penggunaan teknologi informasi (internet). Beberapa negara seperti Australia, Chili, China, Jepang, dan Singapura telah memiliki peraturan hukum yang memberikan pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. China misalnya, membuat peraturan khusus untuk mengakui data elektronik. Salah satu pasal Contract Law of the People's Republic of China 1999 menyebutkan, "bukti tulisan" yang diakui sebagai alat bukti dalam pelaksanaan kontrak (perjanjian) antara lain: surat dan data teks dalam berbagai bentuk, seperti telegram, teleks, faksimili, dan e-mail.
Sebenarnya ada satu hal yang patut dipertimbangkan dalam pengakuan suatu data elektronik. Sejauh mana keamanan suatu sistem dan keterlibatan dari orang terhadap sistem komputer tersebut. Karena biasanya, kejahatan dengan menggunakan komputer (internet) melibatkan orang dalam. Dalam praktek bisnis, keberadaan dokumen elektronik memang tidak bisa dihindari. Transaksi ekspor dan impor (antar negara) sudah sejak lama menggunakan EDI (electronic data interchange). Hampir semua negara di dunia menggunakan dan menerima suatu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan EDI. Indonesia sudah menggunakan teknologi EDI sejak 1967 hingga saat ini. Namun anehnya, pengadilan sendiri belum menerima bukti elektronik tersebut sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam konteks ini, tidaklah tepat jika dikatakan Indonesia telah ketinggalan dalam menggunakan data elektronik sebagai bukti transaksi.
Dengan adanya internet, seolah ada semacam pengaburan akan adanya pengakuan terhadap data elektronik dalam transaksi. Lalu kemudian orang mempermasalahkan, apakah data tersebut bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Padahal jika dilihat esensi dari transaksi yang dilangsungkan secara elektronik, sepanjang para pihak tidak berkeberatan dengan prasyarat dalam perjanjian tersebut, segala bukti transaksi yang dihasilkan dalam transaksi tersebut memiliki nilai yang sama dengan dokumen transaksi konvensional.
1.2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang apa-apa saja yang diatur dalam UU ITE No 11 Tahun 2008, dan bagaimana menyikapi UU tersebut.
1.3. Manfaat Penulisan Makalah
Adapun manfaat yang diinginkan dari pembuatan makalah ini adalah :
kita dapat mengetahui tentang aturan dalam dunia Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diharapkan masyarakat Indonesia bisa lebih berinternet sehat.
Masyarakat Indonesia bisa lebih berhati-hati dalam melakukan Transaksi Elektronik
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
UNDANG-UNDANG No. 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB III
PEMBAHASAN
TINJAUAN PUSTAKA
UNDANG-UNDANG No. 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Undang-Undang ITE di Indonesia Saat Ini
Pasal demi pasal UU ITE pada bab diatas telah menjelaskan tentang aturan main dalam dunia informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Seperti pada bab 1 pasal 1 ayat 1 dan 2 telah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya tentang apa yang dimaksud dengan informasi elektronik dan transaksi elektronik. Jika melihat kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini akan penggunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik memang sangatlah tinggi. Jadi sangatlah wajar jika pemerintah menyediakan payung hukum akan penggunaan ITE, karena seperti kita ketahui saat ini sebagian diantara pengguna ITE terkadang menyalah gunakan layanan tersebut.
Penggunaan UU ITE memang Indonesia bukan Negara pertama yang membuat UU tersebut. Bahkan Negara tetangga Indonesia yaitu singapura telah membuat UU tentang ITE pada tahun 1998, Malaysia tahun 1997, dan Negara-negara tetangga lainnya. Akan tetapi jika dibandingkan dengan Negara-negara tetangga Indonesia lainnya, saat ini Indonesia merupakan Negara yang mempunyai UU terlengkap.
B. Sisi Positif dan Negatif UU ITE
Berdasarkan pengamatan para pakar hukum dan politik di Indonesia, UU ITE memiliki sisi positif dan juga sisi negative.
1. Sisi positif
sisi positif dari UU ITE adalah Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
2. Sisi negative
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Selain itu, seperti yang pernah dialami oleh artis Luna Maya. Luna Maya dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang apa yang ditulis pada twitter yang mempunyai nama Luna Maya. Pada dalam hal ini kebenaran tentang penulis tersebut adalah benar luna maya. Ini memang sulit untuk dibuktikan kebenarannya, karena akun twitter luna maya ada 3 versi (3 nama), yaitu : LunnaMaya, Lunmy dan Lunmay2. Sementara tulisan yang dipersoalkan adalah tulisan di akun Lunmy.
Jika menganalisa pasal demi pasal UU diatas, maka masih ada yang perlu untuk dikaji ulang. Seperti pada contoh kasus diatas, tentang pasal 27 ayat 3 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”, bagaimana jika kasus yang dikatakan sebagai pencemaran nama baik, merupakan fakta dan merugikan sipelaku? Pastilah setiap orang akan mengeluh dan mengeluarkan pendapat jika tidak setuju dengan sesuatu, apalagi dalam UU juga telah diatur tentang kebebasan berpendapat. Selain itu seperti yang pernah terjadi di bogor, ujang di laporkan di polsek bogor karena menghina fely di facebook. Padahal pelakunya adalah farah, yang menggunakan FB ujang untuk menghina fely. Pada contoh tersebut, bagaimana jika seandainya pelakunya tidak diketahui, apakah ujang tetap menjadi tersangka? Dan susahnya karena dalam hal ini ujang tidak bisa mengambil saksi, karena tidak mungkin ada orang yang selalu bersama ujang setiap online. Jika seandainya menggunakan saksi ahli, bisakah seorang ahli mengetahui orang yang mengetahui password akun ujang? Jika seandainya diselediki berdasarkan waktu, jam dan tanggal dikases terahirnya FB ujang, bagaimana jika pelaku mengaksesnya di sebuah warnet yang ramai dikunjungi pengunjung? Kemudian kasus tersebut baru diselidiki 1 minggu setelahnya, yah mungkin jika sebuah warnet memiliki kamera CCTV, kemungkinan untuk mengetahui pelaku tidaklah susah. Tapi bagaimana jika tidak punya? Karena tidak mungkin si penjaga warnet akan menghapal semua pengunjung warnetnya.
Kemudian pada kasus lain seperti yang dialami oleh artis senior di indonesia. Dimana seorang teman mengirim email bahwa ingin meminjam uang darinya. Tetapi setelah dikonfirmasi teman pemilik email tersebut, katanya tidak pernah mengirmkan email untuk meminjam uang. Pada kasus ini siapaka yang akan disalahkan? Apakah pemilik akun?
C. Kemungkinan Masalah Pada UU ITE
Pada Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengirim atau penerima dapat melakukan transaksi melalui pihak yang kuasakannya. Dalam Pasal ini tidak jelas bagaimana cara pengirim atau penerima memberikan kuasa, apakah harus secara tertulis atau bisa dengan lisan. Dan secara teknis tentang pemberian kuasanya ini tidak diperintahkan oleh UU ITE ini.
Pasal 24 ayat (2) tentang hak pemerintah tentang pengambilalihan sementara pengelolaan nama domain oleh pemerintah. Ketika pemerintah mengambilalih sementara, maka harus ada kejelasan waktunya atau berapa lama.
Dalam pasal 27 ayat 3. Batasan unsur-unsur penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak jelas sehingga menimbulkan ambiguitas dan menurut tubagus law as a tool of crime dan itu belum diatur secara specifik, padahal pemerintah mencabut pasal penghinaan dalam KUHP .sehingga dengan tidak ada batasan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, ada kekhawatiran dari kalangan pers bahwa UU ITE membatasi para jurnalis untuk menulis berita secara bebas sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Pasal 27 ini terkait dengan Pasal 1 ayat (11) UU No. 40 tahun 1999.
Pasal 34 ayat (1). Pasal ini tidak bisa diterapkan karena ketika ada suatu program atau yang menyediakan fasilitas sebagaimana di atur dala Pasal 27sampai 33 pelakunya susah untuk di jerat karena dalam substansinya menyatakan penyedia layanan itu juga terkena sanksi, pasal ini terkendala kalau servernya ada di luar negeri.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, perlunya peninjauan ulang UU ITE yang ada saat ini. Didalam menyongsong Indonesia sebagai masyarakat informasi memang sangat perlu adanya sebuah payung hukum untuk para pelaku informasi elektronik ataupun transaksi elektronik. Selain itu UU ITE yang ada saat ini juga memang masih ada sisi negatifnya, akan tetapi sisi negatifnya itu hanyalah sebagian kecil dibandingkan sisi positifnya. Sebagai contoh yaitu pasal yang menerangkan tentang fornografi, itu sangat sesuai dengan Negara Indonesia. Karena Indonesia adalah Negara yang berbudaya dan mempunyai adat istiadat.
Memang Masih banyak lagi Hal-hal yg memungkinkan terjadinya masalah dalam penerapan UU ITE, namun dengan adanya masalah itulah hukum di negeri kita di uji,layak atau tidaknya undang-undang tersebut tentu kita sebagai rakyat sekaligus pengguna informasi dan transaksi elektronik dapat menilainya sendiri.
B. Saran
Sebenarnya memang tujuan pemerintah dalam pembuatan UU ini tidak lain untuk kepentingan warga Indonesia itu sendiri, agar lebih bisa menggunakan teknologi informasi secara sehat. Akan tetapi perlu juga diperhatikan, seperti contoh-contoh kasus diatas. Agar tidak ada yang dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
http://olodabo.blogspot.com/
http://b4buble.wordpress.com/
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/
http://www.okezone.com/
http://sorot.vivanews.com/news/read/64009-gara_gara_surat_pembaca_dibui
http://hengkyon7.wordpress.com/
http://www.kompasiana.com/channel/polhukam
http://www.fahmi-faim.co.cc/2010/08/kemungkinan-masalah-yg-akan-terjadi.html
www.google.com . sebagai search engine
0 comments :
Post a Comment