1.apakah rekaman suara dapat dijadikan alat bukti di pengadilan?
Jawab:
ya. sesuai dengan aturan perundang-undangan yang tercantum pada UU No 11 Tahun 2008 pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan bahwa : “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”, dan informasi elektronik tersebut sesuai dengan ketentuan UU pada pasal 1 angka1 yang berbunyi : “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. ”
2.apakah email dapat dijadikan alat bukti di pengadilan?
Jawab :
ya. email dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan sesuai dengan UU ITE No 11 Tahun 2008 pasal 5 ayat 1 seperti yang dijelaskan diatas dan pasal 5 ayat 2: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai Hukum Acara yang berlaku di Indonesia” juga memenuhi persyaratan pada pasal 1 angka 4 yang berbunyi : “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. ”. alat bukti ini merupakan perluasan dari UU KUHP yang ada sekarang ini.
3.bagaimana sebaiknya penyelesaian sengketa/perkara online, apakah secara online juga atau secara face to face di pengadilan? Berikan contoh kasusnya?
Jawab :
penyelesaian sengketa/perkara online memang sebaiknya diselesaikan secara face to face di pengadilan, karena jika diselesaikan secara online juga maka kemungkinan akan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab dengan apa yang telah di perbuat. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya pihak ke-3 dalam hal ini pemerintah sebagai penengah dan pemberi sanksi. Dan juga karena kegiatan online merupakan kegiatan dunia maya atau tidak nyata, sehingga orang bebas melakukan apapun tanpa ada yang membatasi selama ia mempunya kemampuan untuk melakukannya.
Contoh Kasus:
saat suatu instansi atau perusahaan yang sistem keamanannya di terobos oleh pihak lain sehingga menyebabkan kerugian bagi instansi tersebut (kasus HACKING). Jika kasus tersebut diselesaikan secara online juga, maka pihak yang dirugikan tidak bisa menuntut apa-apa karena hal tersebut merupakan kelalaian dari sistem keamanannya, walaupun ia sudah sangat dirugikan. Karena sampai saat ini belum ada pengadilan online yang menjadi penengah untuk penyelesaian maslah secra online juga. Sedangkan jika masalah tersebut diselesaikan secara face to face di pengadilan maka pihak yang dirugikan bisa menuntut si penerobos dengan berdasar pada UU ITE No 11 Tahun 2008 pasal 30 ayat 3 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Home
»
»Unlabelled
»
HUKUM BISNIS DAN TI
Sunday, 31 October 2010
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments :
Post a Comment